Publiknews. Co -Samarinda- Rapur pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 ditunda, lantaran ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyayangkan ketidak hadiran Gubernur atau Wakil Gubernur tersebut.
“Pertama, kalau bicara aturan harus kepala daerah yang hadir. Seharusnya dikomunikasikan kehadiran itu. Karena apa, ini membahas masyarakat Kaltim, mau melaut bicara RTRW, mau buat rumah aja harus bicara RTRW. Karena kuncinya semua di RTRW,” jelas Demmu.
Demmu yang juga duduk di kursi Ketua Komisi I DPRD Kaltim tersebut pun mengatakan, jika kehadiran Gubernur sangat penting bagi pengesahan RTRW. Pasalnya, jika melewati batas pembahasan Pansus di bulan April, maka secara otomatis Draft RTRW akan diambil alih oleh Pemprov. Kaltim.
“Pansus sudah bekerja selama 6 bulan, kita tidak mau malah melewati batas waktunya, sehingga diambil alih oleh pemerintah,” lanjutnya.
Untuk itu, politisi PAN tersebut berharap agar Gubernur atau Wakil Gubernur dapat hadir di dalam Rapur berikutnya.
“Semua tinggal kita bacakan saja. Jadi kita harapkan Gubernur atau Wakil Gubernur hadir di Paripurna berikutnya di tanggal 28 Maret nanti. Kalau keduanya hadir juga lebih bagus,” tandasnya.
(EkoADV/DPRD Kaltim)