PublikNews. Co –Samarinda– Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Veridiana Huraq Wang katakan akan susun Perda yang dapat diterapkan di setiap Kab/Kota di Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang, mengatakan bahwa RDP tersebut diadakan sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah sehingga tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.
Pada agenda tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Undonesia Universitas Mulawarman dan Tokoh Sastra dan Budaya juga hadir dalam proses RDP tersebut.
“Jangan sampai punah apalagi zaman sekarang sudah maju dan modern sekali. Anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya, bahasa bapaknya, bahasa daerahnya, itu jelas kita lalai,” ucapnya.
Ditambah, Kaltim adalah provinsi pengangga IKN dan pastinya, ribuan orang dengan cirikhas kedaerahannya sendiri akan datang ke Kaltim. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD Kaltim, terutama Veridiana.
“Apalagi kan kita ada IkN, akan banyak suku bangsa yang datang kesini jangan sampai bahasa daerah nya itu hilang dan tenggelam apalagi itu bagian dari identitas dari Masyarakat Kaltim” jelasnya.
Politisi PDI-P tersebut mengatakan, pembahasan tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Negara (IKN).
“Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku misalnya Kutai kan sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya” ungkapnya.
Baginya, hal ini sangat penting untuk disusun secara terstruktur dan strategis. Agar, bahasa daerah tidak mengalami kepunahan dan tentunya menjadi pengfhormatan bagi para pendahulu dan nenek moyang masyarakat Kaltim.
“Karena di Kaltim ini Kabupaten Kota beda beda nih yang mayoritas bahasa nya beda, di Kukar Misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam hulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa kutai” tandasnya.
Perlu diketahui, jika ternyata Dinas Pendidikan sudah menerapkan bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal yaitu Mulok atau muatan lokal yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.
(zul/adv/dprd kaltim)