Publiknews. Co -Samarinda- Rusman
Ya’qub soroti kehadiran lembaga zakat tak berizin resmi. Katakan rentan penyelewengan.
Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya’qub soroti banyaknya antusiasme pegiat zakat tak berizin resmi. Selain tidak terdaftar, peluang penyelewengan dana zakat juga dapat terjadi.
Hal ini menjadi perhatian Rusman Ya’qub. Ia mengatakan, pada persoalan ini, perlu adanya sebuah lembaga yang bekerja untuk mengawasi dan mengontrol lembaga-lembaga zakat.
“Harus ada instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi dan mengkoordinasikan semua kelompok lembaga zakat,” ucapnya.
Walaupun kehadiran lembaga zakat tersebut disebabkan oleh sikap kepedulian antar masyarakat, namun perizinan tetap harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak mengenakkan.
“Tapi ternyata di masyarakat, mungkin karena sikap kepedulian antar masyarakat, itu dibuatlah lembaga penyalur zakat. Saya tau niatnya baik tapi itu rawan terjadi penyalah gunakan hasil zakat ini,” ungkap Rusman.
Diketahui, jika Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, haruslah memiliki izin resmi terkait dengan pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pasal 18 berbunyi, “Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri”. Dengan demikian, jelas jika LAZ haruslah terdaftar resmi di dalam tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Politisi PPP tersebut juga menawarkan agar Kementerian Agama (Kemenag) dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk menertibkan lembaga zakat yang tidak memiliki izin resmi.
“Dalam hal ini, jika memang Kemenag mau bekerjasama, bisa dengan Dinsos. Karena memang selain urusan zakat, ini juga berkaitan dengan kesejahteraan sosial,” lanjutnya.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak terdaftar, berpotensi terhadap penyelewengan hasil pengumpulan zakat. Hal ini pun dapat memicu keresahan masyarakat dan berimbas pada LAZ resmi yang telah ada.
Untuk itu, kata Rusman, perlu adanya operasi penertiban terkait dengan LAZ yang tak memiliki izin resmi.
“Saya berharap, pemerintah daerah dan Kementerian Agama itu tidak passif. Jangan menunggu aduan baru bergerak,” harap politisi PPP tersebut.
(Eko/ADV/DPRD Kaltim).