PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA- Komisi IV lakukan Hearing dengan Baznas Kota Samarinda terkait dengan usulan Raperda. Karna kita ada Perda tentang pengolahan zakat no. 3 tahun 2007.
Puji Astuti mengunkapkan bahwa Ia telah mendiskusikan Perda itu dengan internal komisi IV yang ternyata Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Ternyata setelah dikulik lebih dalam Perda tentang zakat No. 3/2007 ini ternyata perda ini khusus untuk pembentukan Bazda dan perlu kita untuk membuat Ranperda baru untuk pengelolaan zakat dilingkungan kota Samarinda,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa kian tahun kinerja BAZNAS meningkat mulai dari penghimpunan maupun penyaluran dananya itu bagus.
Selain itu Puji menerangkan bahwa Basnaz juga melaporkan kendala-kendala yang ada terkait UPZ yang banyak di Masjid-masjid Samarinda.
“Banyak UPZ-UPZ di beberapa Masjid di Samarinda Akan tetapi mereka tidak tahu jelasnya Dana itu disalurkan kemana saja,”
Dia mengharapkan dengan adanya perda atau perwali sebagai Juknisnya nanti untuk kedepanya Baznas bisa menghimpun serta Menyalurkan dananya dengan jelas agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan jelas.
Penulis : Rid