PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Pada Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Provinsi Kaltim melakukan Pembahasan, Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penyampaian tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim yaitu Veridiana Huraq Wang, menyampaikan intrupsi Ia mengatakan, meminta penjelasan atau klarifikasi atas konteks dokumen yang dibagikan kepada para anggota dewan. Pasalnya, pada Paripurna kali ini penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023, bukan 2022.
Veridiana Huraq Wang menjelaskan, Dokumen tersebut ada beberapa konteks kesalahan redaksional atau pun ketikan dibeberapa halaman.
” Pada halaman 19 terkait kebijakan umum belanja daerah disitu dikatakan berkaitan dengan itu belanja daerah tersebut juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022,” jelasnya.
Lantas Ia pun menanyakan apakah benar konteksnya ini 2022 sedangkan sekarang tahun 2023. ucapnya saat menyampaikan interupsi.
Kemudian, ia juga menyampaikan kesalahan dokumen redaksional yang lain yaitu dihalaman 22, berkaitan dengan belanja operasi.
“Dibagian belanja operasi itu disubs 2, disebutkan penganggaran penyelenggaraan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pimpinan dan anggota DPRD serta ASN dan PNS daerah dibebankan kepada apbd tahun anggaran 2022, kami minta klarifikasi,” ungkapnya.
Adapun dihalaman 29, “itu juga dibagian belanja daerah disitu disebutkan pemerintah daerah harus memprioristaskan alokasi belanja modal pada apbd tahun anggaran 2022,” timpalnya Veridiana.
Sebagai Ketua dan perwakilan Komisi III Dia berharapnya, Veridiana Huraq Huang mengatakan, jika memang ini kesalahan mohon untuk diinformasikan agar tidak salah menafsirkan dokumen tersebut. Harapnya sembari mengakhiri intrupsinya.
Penulis: Rid