Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi dan penggunaan dana kampanye menjelang Pemilihan Serentak 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, pada Selasa, 17 September 2024, bertempat di Mercure Hotel Samarinda.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, menjelaskan bahwa batasan dana kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Pembatasan ini juga mengikuti standar biaya daerah yang relevan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Idham mengacu pada Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa dalam menentukan batasan pengeluaran dana kampanye, KPU harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pasangan calon, partai politik, serta Bawaslu.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye melalui keputusan masing-masing, dengan memperhatikan hasil koordinasi,” tambahnya.
Qoyim juga menegaskan pentingnya sumber dana kampanye.
“Dana kampanye dari pasangan calon harus berasal dari kekayaan pribadi mereka. Sementara itu, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai harus berasal dari keuangan internal mereka. Untuk calon perseorangan, dana harus berasal dari kekayaan pribadi calon itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qoyim menjelaskan bahwa pendanaan kampanye dapat melibatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah, terutama untuk kegiatan seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan iklan media.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi pendanaan ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” pungkas Qoyim.
Dengan aturan dan batasan ini, KPU berharap proses pemilihan dapat berlangsung dengan lebih teratur dan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(ADV)