Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mempersiapkan Pemilihan Serentak 2024 yang transparan, partisipatif, dan akuntabel bersama KPU Kabupaten/Kota di seluruh Kaltim.
Acara ini diadakan di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa pagi, 17 September 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.
Turut hadir dalam acara ini adalah Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qoyim Rasyid. Selain itu, hadir pula Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim. Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, juga hadir sebagai narasumber.
Idham Holik menjelaskan bahwa pendanaan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
“Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Semua pengeluaran harus dicatat dengan baik dan dilaporkan,” ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai pendanaan kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta telah beberapa kali diperbarui dengan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Menurut Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, sumber dana kampanye berasal dari dua jenis yaitu Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, serta Pasangan Calon Perseorangan. Dana Kampanye dapat berasal dari: (a) Sumbangan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan dari pasangan calon itu sendiri, dan/atau (c) Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” jelasnya.
Idham juga menyatakan bahwa Partai Politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat memberikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.(ADV)