PUBLIK NEWS.CO.Samarinda.Anak jalanan yang entah dari mana datangnya setiap hari kian Bertambah banyak, Sudut sudut kota atau persimpangan lampu merah kerap dijumpai anak anak yang mengais receh di jalan. Tak ayal pengendara kerap terganggu dan menganggu arus lalulintas.
Situasi ini membuat resah gelisah Dinas Sosial sebab di ributkan anggota DPRD Samarinda. Dewan Minta Dinsos dan Instansi Lainnya Tegas Tegakkan Perda.
Anjal kerap meminta uang secara paksa kepada masyarakat yang berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
kelompok anjal sering dijumpai di kawasan persimpangan lampu merah Jalan Kesuma Bangsa, persimpangan lampu merah Lembuswana, persimpangan Jalan Juanda dan persimpangan Jalan Antasari.
Pemerintah kota Samarinda sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 sejak lama. Perda tersebut mengimbau agar masyarakat tak memberikan uang sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap peraturan pemerintah.
Tetapi Perda berbentuk himbauan itu tak mampu menjadi penawar. Bahkan penegakan perda tersebut mulai terlihat kendor di tengah jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, menyoroti tajam soal Anjal tersebut. Belum lama iniĀ Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada perda yang dibuat dalam mengatur anjal di Samarinda. Namun, nampaknya instansi terkait tidak melakukan pengawasan secara maksimal.
“Perda itu sebenarnya sudah ada, tapi memang saat Perda dibuat terkadang bentuk pengawasannya lemah. Maka dari itu pemerintah harus melakukan pengawasan secara terus menerus,” ujar Deny.
Deni juga mengungkapkan, anjal tersebut kini banyak berkeliaran di Samarinda dengan kedok baru. Tak seperti dulu yang langsung meminta-minta. Namun, anjal tersebut datang dengan kedok berdagang.
Dari menawarkan koran, keripik, maupun jasa lainnya seperti membersihkan badan atau kaca mobil. Tentu saja hal itu membuat masyarakat resah, lantaran setelah membersihkan mobil secara sembarangan anjal biasanya akan memaksa meminta upah.
Sehingga, hal tersebut juga akan menjadi evaluasi dewan ke depan. Dalam penegakan perda yang telah dibuat. Bahkan merevisi perda yang telah ada untuk memperkuat pelaksanaannya di kemudian hari.
“Hal ini juga perlu kami sinergikan dengan Dinsos. Karena pengawasan perlu dilakukan dibarengi dengan tindakan. Memang kalau kita lihat saat ini, kalau jalan ke depan saja sudah banyak anjal berkeliaran,” ucapnya.
Untuk itu, ia pun meminta Dinsos Samarinda beserta stakeholder terkait bersinergi untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan anjal di lapangan. Agar Samarinda dapat menjadi kota yang nyaman dihuni dan terbebas dari anjal.
“Maka dari itu saya minta kepada Dinsos untuk memaksimalkan pengawasannya, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Namun, dijalankan juga fungsi pengawasannya yang berkoordinasi bersama Satpol PP,” pungkasnya.
Penulis ** Anisa