PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mulai mensosialisasikan regulasi terbaru terkait perizinan lembaga pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
Sosialisasi ini menjadi penting karena adanya perubahan mekanisme dalam proses perizinan lembaga pendidikan.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara mengurus perizinan lembaga pendidikan, baik PAUD maupun PNF.
Dalam hal ini PAUD yang dimaksud mencakup TK, Kelompok Bermain, SPS (Satuan PAUD Sejenis), dan TPA (Tempat Penitipan Anak), sementara PNF mencakup PKBM dan LKP.
Menurutnya, regulasi terbaru mengharuskan proses perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan lagi langsung ke Dinas Pendidikan. Proses ini mewajibkan pengunggahan sejumlah dokumen sebagai persyaratan utama.
“Lembaga penyelenggara harus berbadan hukum, umumnya berupa yayasan. Selain itu, mereka juga harus melampirkan akta notaris, struktur kelembagaan, dan dokumen lain sesuai ketentuan,” ujar Joko, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan, sosialisasi dalam format seperti ini baru dimulai tahun 2025, karena sebelumnya masih menggunakan mekanisme lama. Maka dari itu, sosialisasi tidak hanya menyasar pengelola lembaga pendidikan, tetapi juga para penilai dan pengawas pendidikan.
Sejauh ini, mayoritas lembaga yang telah beroperasi di Kukar dinilai sudah berjalan dengan baik. Meski begitu, Joko tetap menekankan pentingnya prosedur resmi bagi lembaga baru agar tidak menemui masalah legalitas di kemudian hari.
“Belum ada temuan lembaga ilegal sejauh ini, tapi kami terus mengingatkan agar semua pendirian lembaga baru mengikuti prosedur sesuai aturan,” tambahnya.
Disdikbud Kukar juga membuka ruang komunikasi terbuka bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan. Meski pendampingan tidak dalam bentuk formal, masyarakat tetap bisa meminta arahan sebelum mengurus izin ke DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud berharap masyarakat memahami syarat pendirian lembaga pendidikan sejak awal, sehingga proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
“Dengan pemahaman yang tepat, harapannya masyarakat bisa lebih siap dan tidak terkendala saat mengurus perizinan lembaga pendidikan mereka,” tutup Joko. (Adv)






Users Today : 13
Total Users : 515735
Views Today : 15
Total views : 1628437
Who's Online : 4