PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mulai mensosialisasikan regulasi terbaru terkait perizinan lembaga pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
Kegiatan ini bertujuan agar pendirian lembaga pendidikan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pelaksanaannya dilakukan pada Minggu (27/7/2025) dan dihadiri berbagai pihak, termasuk para pengawas serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Aprilian Noor menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru yang kini menjadi acuan dalam proses perizinan lembaga pendidikan.
“PAUD itu TK, kelompok bermain, sedangkan pendidikan nonformal itu seperti kesetaraan Paket A, B, dan C yang diselenggarakan PKBM. Ada juga lembaga seperti SKB untuk negeri, dan PKBM untuk swasta,” jelasnya.
Tauhid mengatakan bahwa izin pendirian kini tidak hanya sekadar niat baik, tapi harus disertai kesiapan menyeluruh, termasuk lokasi, legalitas, hingga tujuan jangka panjang. Ia menekankan pentingnya motivasi yang benar dalam mendirikan lembaga pendidikan, bukan sekadar mengejar keuntungan.
“Pemerintah senang kalau ada yang peduli dengan pendidikan. Tapi jangan sampai itu dijadikan bisnis. Kalau mahal, masyarakat malah tidak terbantu,” katanya.
Ia mencontohkan, jika di sebuah desa hanya ada delapan anak, seharusnya bisa digabung dalam satu rumpel, tanpa harus mendirikan gedung baru yang pada akhirnya menjadi beban.
Menurutnya, beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa lembaga yang awalnya didirikan dengan niat baik, seiring waktu menuntut gaji guru dari pemerintah, meminta pembangunan sekolah, dan seterusnya. Padahal, sejak awal sudah disepakati bahwa lembaga tersebut independen.
“Maka dari itu, kita undang pengawas dan pihak UPT untuk menyatukan persepsi. Kita harus sinergis. Jangan sampai lembaga tiba-tiba muncul lalu menghilang, atau tiba-tiba jadi beban,” lanjutnya.
Tauhid juga mengingatkan bahwa proses perizinan saat ini tidak langsung melalui Disdikbud, tetapi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disdikbud hanya akan memberikan verifikasi dan rekomendasi atas permohonan yang diajukan.
“Pendampingan itu bukan dalam bentuk formal, tapi komunikasi kita terbuka. Kalau ada yang datang ke dinas, kita bisa turun ke lapangan untuk melihat kesiapan. Jangan sampai nanti rekomendasi UPT tidak sesuai kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Tauhid juga menyoroti persoalan lembaga-lembaga PAUD yang berdiri sendiri-sendiri padahal jumlah muridnya sangat sedikit. Hal ini, menurutnya, bisa diatasi dengan penggabungan sehingga lebih efisien dan tidak menjadi beban anggaran.
“Seragam gratis, bantuan operasional, semua itu akan lebih efektif jika jumlah muridnya terkonsolidasi. Bukan sebaliknya, masing-masing mendirikan lembaga, muridnya cuma sedikit, tapi semua minta bantuan,” ucapnya.
Ia berharap para peserta sosialisasi bisa memahami regulasi dengan baik, sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar dan lembaga yang berdiri benar-benar bermanfaat.
“Apa yang kita berikan izinnya harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan benar-benar berguna bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (Adv)








Users Today : 788
Total Users : 514819
Views Today : 1063
Total views : 1627199
Who's Online : 7