PublikNews.co, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim ini dihadiri sebanyak 24 anggota dewan dan turut hadir yakni Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kapolda beserda Forkopimda.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi menyampaikan pengarusutamaan gender adalah strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan serta memberikan apresiasinya kepada DPRD Kaltim, terutama untuk Komisi IV yang telah bekerja keras selama 37 hari untuk menyelesaikan Raperda PUG ini.
“Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG ini berangkat dan bergerak dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, lebih komprensif, terarah dan teratur yang digagas oleh pemerintah pusat, sehingga diharapkan PUG dalam takaran implementasi dapat lebih aplikatif,” ujar Riza, dalam salah satu poin sambutan.
Harapannya, dengan adanya perubahan Perda ini dapat mendongkrak keberhasilan untuk meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
Sementara itu, Puji Setyowati menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender serta mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Bumi Etam ini.
“Kesetaraan Gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelamin, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tandas Puji.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri