Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyatakan tekad untuk menuntaskan persoalan agraria yang melibatkan warga dan pihak perusahaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi secara adil, terbuka, dan sesuai aturan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan sengketa lahan yang diterima pihaknya kerap berkaitan dengan klaim kepemilikan tanpa dokumen resmi, terutama tanah warisan yang belum memiliki sertifikat.
“Kami berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah masyarakat, termasuk jika bersinggungan dengan perusahaan. Harapan kami, semua dapat diselesaikan secara damai dalam kerangka kewenangan pemerintah provinsi,” ucap Salehuddin.
Ia menegaskan, Komisi I memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah provinsi, serta lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi agraria lainnya.
Tujuannya adalah membangun komunikasi yang efektif sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa kekerasan maupun perseteruan berkepanjangan.
Menurut Salehuddin, absennya sertifikat resmi menjadi penyebab utama rawannya tanah milik warga diperebutkan atau diklaim pihak lain.
Kondisi ini semakin kompleks apabila lahan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan atau wilayah proyek publik.
Untuk mencegah persoalan berlarut, DPRD melalui Komisi I berencana melakukan pemetaan awal, memfasilitasi pendampingan masyarakat dalam pengurusan sertifikat, serta mendorong percepatan proses administrasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki legalitas yang kuat. Tanpa itu, mereka berisiko kehilangan tanah karena bisa saja pihak lain lebih dulu mengajukan klaim,” tegasnya.
Salehuddin juga mengingatkan bahwa konflik agraria bukan hanya mengganggu kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas sosial serta menghambat optimalisasi aset daerah.
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan bahwa DPRD siap berperan sebagai mediator selama proses penyelesaian berlangsung, namun tetap menghormati pilihan warga apabila ingin menempuh jalur hukum.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh proses pengadilan. Meski demikian, kami tetap menyediakan ruang dialog dan dukungan agar penyelesaian berjalan adil bagi semua pihak,” tandasnya.
(AdvDPRDKaltim)








Users Today : 367
Total Users : 516993
Views Today : 512
Total views : 1630577
Who's Online : 5