• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Desak Pemkot Jelaskan Status Lahan di RT 17 Samarinda Seberang

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Bagikan

Publik News.co.Samarinda – Polemik kepemilikan lahan di RT 17, Samarinda Seberang, terus bergulir. Komisi I DPRD Samarinda resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kota untuk meminta penjelasan terkait status tanah yang sejak lama menjadi tuntutan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan langkah ini diambil usai rapat dengar pendapat bersama warga.

“Kami sudah bersurat kepada Pemkot Samarinda untuk meminta keterangan resmi mengenai kepemilikan lahan di RT 17. Hal ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Selama bertahun-tahun, warga menilai lahan tersebut sebagai tanah tak bertuan lantaran tidak pernah ada jawaban jelas dari kelurahan, kecamatan, balai kota, hingga pemerintah provinsi. Kini, sekitar 60 rumah berdiri di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin itu, meski para penghuninya sadar lahan tersebut bukan milik mereka.

Permintaan warga agar Pemkot menunjukkan bukti kepemilikan sebelumnya terkendala aturan. Pemerintah menilai masyarakat tidak memiliki dasar hukum kuat untuk meminta dokumen resmi, karena tidak ada surat pembanding yang mereka ajukan.

DPRD pun menyiapkan dua opsi rekomendasi. Jika Pemkot tak mampu membuktikan kepemilikan, masyarakat disarankan tetap bertahan di lokasi. Namun jika bukti otentik ditunjukkan, warga diminta menghormati keputusan.

“Kami ingin solusi yang adil. Jika Pemkot tidak bisa membuktikan kepemilikan, masyarakat punya hak bertahan. Sebaliknya, jika ada bukti sah, warga harus menerima,” tegas Samri.

Samri juga menilai Pemkot masih menunjukkan empati terhadap warga meski posisi hukum mereka lemah.

“Masyarakat sendiri sudah mengakui lahan itu bukan milik mereka. Jika nanti terbukti ada pemilik, maka yang terbaik adalah berterima kasih karena selama ini sudah diberi kesempatan menempati,” tandasnya.(adv/dn)

Post Views: 204
Previous Post

DPRD Samarinda Desak Pemkot Kaji Ulang Portal di Jembatan Mahkota

Next Post

Ketua DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Kutai Barat–Mahakam Ulu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Kutai Barat–Mahakam Ulu

Ketua DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Kutai Barat–Mahakam Ulu

Sosial Media

Statistik Pengunjung

554606
Users Today : 255
Total Users : 522497
Views Today : 393
Total views : 1640112
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.153
Server Time : 2026-10-21
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In