PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Draf revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), hingga saat ini belum diserahkan Pemkot ke DPRD Samarinda.
Dengan demikian, DPRD Samarinda belum dapat melakukan pembahasan terkait perda tersebut.
“Kami masih menunggu drat perubahan Perda RTRW yang sudah diusulkan Pemkot Samarinda. Karena sampai saat ini draf tersebut belum sampai ke tangan kami,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, pekan lalu.
Abdul Rofik katakan, bahwa usulan revisi Perda RTRW belum bisa dibahas dalam waktu dekat. Penyebabnya draf revisi tersebut belum diserahkan oleh Pemkot.
“Apa yang mau dibahas? Draf revisi itu belum kita terima, tentu saja pembahasan belum bisa kita laksanakan,” pungkas Abdul Rofik.
Penulis: Eka.