Ket Foto: Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Samarinda meminta pemerintah kota menata aktivitas pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum. Pengaturan dinilai penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mencari penghasilan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang terbuka turut membuka peluang bagi pedagang untuk berjualan. Namun, pemanfaatan kawasan publik harus tetap memperhatikan peruntukan fasilitas serta kepentingan warga yang menggunakannya.
“Ketika ada kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, tentu pedagang UMKM juga akan datang. Karena itu, perlu ada pengaturan dari dinas terkait agar aktivitas tersebut tetap tertib,” kata Helmi di Samarinda, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penataan pedagang tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah justru perlu mengatur lokasi berjualan agar pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengurangi kenyamanan pengguna fasilitas umum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan pedagang di sekitar jalur joging yang digunakan masyarakat untuk berolahraga, terutama pada pagi dan sore hari. Aktivitas jual beli di kawasan tersebut perlu dikelola agar tidak menghambat pergerakan warga maupun mengurangi fungsi jalur olahraga.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pedagang tetap bisa mencari penghasilan, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” ujarnya.
Helmi meminta perangkat daerah terkait menetapkan lokasi berjualan yang sesuai dengan kondisi dan fungsi kawasan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan tidak mengambil ruang yang seharusnya digunakan masyarakat.
Ia menegaskan, kebijakan penataan harus mampu mengakomodasi kepentingan kedua pihak. Pelaku UMKM tetap membutuhkan ruang untuk menjalankan usaha, sedangkan masyarakat berhak menikmati fasilitas publik dengan aman dan nyaman.
“Dinas terkait harus bisa mengatur dan mengawasi keberadaan UMKM di kawasan publik. Harapannya, kegiatan ekonomi tetap berjalan, sementara masyarakat juga merasa nyaman saat menggunakan fasilitas yang tersedia,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah kota dapat menerapkan penataan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarperangkat daerah diperlukan agar pengelolaan ruang publik tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.
Dengan pengaturan lokasi dan pengawasan yang tepat, ruang publik di Samarinda diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk berolahraga dan berinteraksi, tanpa mengesampingkan peluang ekonomi bagi pelaku UMKM.(adv/dprdsamarinda)







Users Today : 14
Total Users : 516640
Views Today : 15
Total views : 1630080
Who's Online : 7