Ket foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.
Publiknews.co Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat perhatian dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai rancangan regulasi tersebut masih perlu ditinjau kembali karena dinilai belum memiliki dasar kebutuhan serta landasan hukum yang cukup kuat.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam substansi raperda dengan tujuan pembentukan aturan tersebut. Oleh sebab itu, pembahasan dinilai belum layak untuk dilanjutkan sebelum dilakukan pengkajian ulang secara lebih mendalam.
“Berdasarkan hasil penelaahan yang kami lakukan, masih terdapat beberapa hal yang belum selaras antara materi pembahasan dengan urgensi pembentukan raperda tersebut. Karena itu, menurut pandangan kami, pembahasannya perlu dikaji kembali sebelum dilanjutkan,” ujar Iswandi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pengaturan mengenai pengelolaan limbah B3 pada dasarnya telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dinilai tidak dapat menetapkan aturan yang melampaui kewenangan yang telah ditentukan.
“Ketentuan mengenai limbah B3 sejatinya telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pembentukan sebuah peraturan daerah seharusnya dilandasi kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar penyusunan perda tidak sekadar dilakukan untuk memenuhi target program legislasi daerah.
“Penyusunan peraturan daerah harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata serta memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, bukan hanya untuk memenuhi agenda legislasi semata,” tegasnya.
Selain itu, Iswandi menilai masih terdapat sejumlah persoalan lain yang lebih mendesak untuk diprioritaskan dalam pembentukan perda. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan mengenai Raperda Limbah B3 tersebut sebenarnya telah muncul sejak tahun 2022.
“Apabila masih terdapat persoalan lain yang lebih mendesak untuk diatur, maka hal tersebut sebaiknya menjadi prioritas terlebih dahulu. Terlebih lagi, raperda ini merupakan usulan yang sudah cukup lama diajukan,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, ia mengaku menemukan beberapa pasal yang dinilai masih belum memiliki kejelasan dan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila tetap dipertahankan.
“Kami masih menemukan sejumlah pasal yang substansinya belum cukup jelas. Karena itu, seluruh materi perlu ditinjau kembali agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak menimbulkan multitafsir,” tuturnya.
Terkait adanya sejumlah daerah lain yang telah memiliki perda serupa, Iswandi menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung menerapkan aturan yang sama di Samarinda tanpa kajian yang komprehensif.
“Setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat banyak hal yang belum jelas, maka pembahasannya memang perlu diperbaiki terlebih dahulu agar regulasi yang dibentuk benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi







Users Today : 161
Total Users : 431476
Views Today : 236
Total views : 1485210
Who's Online : 4