Ket foto : Anggota DPRD Kaltim, Arfan.
Publiknews.co Samarinda — Pihak PT Raja Rahma Prima menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi terkait unggahan akun media sosial Infocerewet yang menyebut perusahaan tambang batu bara tersebut diduga tidak membayar gaji karyawan selama lima bulan. Unggahan itu juga menyeret nama anggota DPRD Kalimantan Timur, Haji Arfan, sebagai pemilik perusahaan.
Dalam pernyataan resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan belum terverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait.
“Kami menilai informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak berdasar serta belum dikonfirmasi secara utuh kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” demikian isi klarifikasi resmi yang diterima, Senin (18/5/2026).
PT Raja Rahma Prima juga membantah penyebutan nama Haji Arfan sebagai pemilik tambang. Menurut mereka, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun administrasi perusahaan.
Pihak perusahaan menjelaskan, apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan di internal perusahaan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui opini sepihak di media sosial.
“Terkait isu ketenagakerjaan yang disebutkan, setiap persoalan memiliki mekanisme internal, administrasi, dan jalur hukum yang berlaku untuk penyelesaiannya,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, perusahaan menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun perusahaan. Mereka juga meminta pihak yang menyebarkan informasi untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi serta membuka ruang konfirmasi secara berimbang sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam pernyataan tersebut, PT Raja Rahma Prima menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Namun, menurut mereka, kebebasan tersebut harus tetap mengedepankan data, fakta, etika jurnalistik, dan prinsip keberimbangan informasi.
Perusahaan juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi yang dianggap tidak benar itu terus disebarluaskan tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutup pernyataan klarifikasi tersebut.






Users Today : 161
Total Users : 431476
Views Today : 236
Total views : 1485210
Who's Online : 4