Ket foto : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Publiknews.co Samarinda – Kehadiran W Superclub di Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Di tengah berkembangnya investasi sektor hiburan, lembaga legislatif mengingatkan agar pengelola tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperhatikan standar keselamatan bangunan dan pengelolaan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik masuknya investor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh aktivitas usaha wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung kehadiran dan pengembangan usaha di Kota Samarinda. Namun, seluruh persyaratan administratif, termasuk perizinan yang diwajibkan oleh regulasi, harus dipenuhi secara lengkap. Kepatuhan terhadap aspek legalitas tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Menurut Deni, keberadaan tempat hiburan yang berpotensi menampung banyak pengunjung harus dibarengi dengan kesiapan sistem keamanan yang memadai. Karena itu, DPRD akan memastikan seluruh perangkat pendukung keselamatan tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya sebelum operasional berjalan penuh.
“Kami akan meninjau lebih lanjut untuk memastikan sistem proteksi kebakaran telah diterapkan sesuai ketentuan dan pengelolaan IPAL berjalan sebagaimana mestinya. Kedua aspek tersebut memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan kelengkapan perizinan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran menjadi perhatian penting mengingat sejumlah peristiwa kebakaran yang pernah terjadi di berbagai fasilitas usaha dan bangunan di Samarinda. Pengalaman tersebut dinilai menjadi pelajaran agar setiap pelaku usaha lebih serius menyiapkan sistem mitigasi risiko.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas usaha jika tidak disertai pengelolaan limbah yang baik. Deni menegaskan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus mampu memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Pengelolaan IPAL merupakan aspek yang sangat penting. Limbah tidak boleh langsung dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan dan penyaringan yang memadai. Kami menginginkan sistem pengelolaan limbah yang benar-benar tertata dan memenuhi standar lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, investasi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Karena itu, DPRD berharap setiap pelaku usaha dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga aktivitas usaha tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjamin keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi






Users Today : 297
Total Users : 443349
Views Today : 859
Total views : 1505879
Who's Online : 7