PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyebut, finalisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda terkait Reses anggota dewan masih terus digodok. Pasalnya, ada beberapa pasal yang perlu mendapat kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Tadi, draf Perwali terkait aturan baru tentang Reses, judulnya finalisasi tapi akhirnya tidak jadi finalisasi, karena ada pasal yang perlu disepakati antara draf yang diusulkan anggota dewan sendiri sebagai pelaku Reses nantinya,” ujarnya, baru -baru ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Samri melanjutkan, sebenarnya pihaknya agak kaget dengan agenda pembahasan finalisasi draf Perwali tersebut, lantaran belum ada pembahasan sebelumnya yang dilakukan bersama dengan Pemkot Samarinda.
“Tadi masih tahap pembahasan, bukan finalisasi. Karena kita juga kaget, karena undangan hari ini finalisasi Perwali, yang sebelumnya belum ada pembahasan antara Pemkot dengan DPRD yang diwakili fraksi-fraksi,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, dari pasal yang telah dikoreksi bersama tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Yang melaksanakan Reses kan anggota dewan, dia mengerti persis persoalan di lapangan. Bagaimana kita menanggapi konstituen. Setiap anggota dewan per dapil itu berbeda-beda perlakuannya,” katanya.
“Misalnya dapilnya daerah kota, tentu beda dengan dapil yang ada di pinggiran. Misalnya seperti di Palaran, Makroman, suasananya agak pedesaan. Kemudian, pasal-pasal menyesuaikan, cari yang fleksibel,” sambungnya.
Dikatakan Samri, peraturan yang dibuat hendaknya dibuat dengan mudah dan tidak menyulitkan, sehingga dapat diterapkan kepada masyarakat dan berimbas langsung untuk kebaikan masyarakat banyak.
“Peraturan dibuat supaya kita tertata, tapi jangan juga aturan itu dibuat kemudian menyulitkan kita sendiri. Kita yang membuat peraturan, tapi kita sendiri yang kemudian terjebak,” pungkasnya.
Penulis : Han