PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko mengatakan, pembahasan finalisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang Reses anggota DPRD Kaltim masih harus melalui tahapan panjang.
“Ada acuan DPRD untuk memasukkan di Perwali Kota Samarinda terkait masalah Reses anggota dewan. Memang tadi rencananya finalisasi, tapi ternyata jadinya bukan finalisasi, melainkan membahas satu per satu pasal yang akan diajukan ke Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai program pembayaran dan pelaksanaan sudah benar, cuma ini akan dilaksanakan dengan metode yang belum dilaksanakan,” katanya.
Eko menjelaskan, dalam pelaksanaan Reses, dalam hal kelengkapan kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh dilakukan sendiri oleh anggota dewan. Tetapi harus menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kalau Reses, hak protokol DPRD yang harus difasilitasi negara itu hak melekat,” ujarnya.
“Reses ini kewajiban pemerintah kota dan menyiapkan untuk kita kembali ke Dapil, yang dibiayai resmi oleh negara. Di sana, banyak yang bisa kita serap aspirasi, nantinya akan dikelola dengan menggunakan uang negara, tapi itu harus ada persyaratan dan acuan untuk mengeluarkan uang tersebut, jadi tidak sewenang-wenang,” sambungnya.
Dia melanjutkan, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terus menggodok finalisasi draf Perwali tersebut.
“Sebagai Ketua Fraksi, saya minta itu dibahas lagi di interen, bahwa keputusan itu harus clear sampai Wali Kota. Jadi tunggu sepakat DPRD dan Pemkot,” pungkasnya.
Penulis : Han