PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membahas terkait aturan tentang bongkar muat batubara di muara Berau yang berdampak terhadap aktivitas nelayan. Di gedung E Lt. 2 DPRD Kaltim.
Pada RDP tersebut pihak DPRD Kaltim juga mengundang kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto, guna bisa memberikan penjelasan di lapangan atas dugaan pencemaran dari Perusahaan Bongkar muat Batubara yang merugikan nelayan.
Puguh mengatakan untuk bisa menjelaskan keadaan dilapangan pihaknya akan mengkrosscheck dan melihat terdahulu agar lebih detail.
“Maka kita corscek dulu selain dari yang kita panggil tadi untuk 10 perusahaan tersebut secara ketentuan kegiatannya ada di lokasi oleh karna itu kita perlu pendalaman dulu,” jelasnya.
Kepala Dinas PMPTSP juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenaik permasalahan itu,
“Kita tidak bisa berkomentar banyak dan kita masih evaluasi dulu data ini”ucapnya.
Kemudian Ia juga menuturkan bahwa pihaknya merasa kesusahan karena pihak Dinas PMPTSP tidak termasuk dalam tim percepatan.
“Kedua kami tidak masuk dalam tim percepatan sehingga kita tahu awal masalah seperti apa pembahasan sebelumnya,”tuturnya Puguh pada para awak media.
Maka dari itu Ia akan crosscheck terdahulu mengenai datanya serta akan mencarikan dulu seperti apa solusi yang tepat untuk masalah tersebut. Selanjutnya diketahui juga mengenai tuntutan dari nelayan kepada PT. Tiga Bersaudara (BTB).
“Data yang ada yaitu pada tahun 2019, dan dari BTB menyatakan belum ada beraktivitas, akan tetapi diketahui adanya 10 perusahaan bongkar muat batubara yang memang beraktivitas,” ungkapnya.
Dinas PMPTSP pun mengartikan untuk secepatnya harus di crosscek terdahulu serta mmasastikan perusahaan tersebut untuk izinya dimana, kapan berlakunya dan kegiatannya seperti apa di lapangan.
“Untuk kelanjutannya kita akan evaluasi lebih lanjut, kita undang dulu dari OPD dan pemerintah, Dishub dan 10 perusahaan itu kita analisis dulu dan kita croscek di lapangan,” tambahnya.
Dan begitu juga seharusnya dari Dinas Perikanan agar mengcroscek para nelayan agar tau persis keadaannya. Mulai dari aktivitasnya dimana, kan di nelayan Pesisir juga harus ada kadar kadar perizinan nya di lokasi itu.
Harapanya setelah diadakan pertemuan RPD ini,semoga dengan adanya RDP ini kita mendapatkan Win win solusi. harapnya Puguh.
Penulis : Rid