PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti memimpin rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Jumat ( 23/9/2022)
Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan terkait dengan kunjungan Kepala Disdik Samarinda, Asli Nuryadin, bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Daerah Samarinda ke Kementerian Dalam Negeri, tentang regulasi pemberian tunjangan atau insentif kepada guru.
“Puji menjelaskan pada hearing tersebut tentang apa itu insentif, tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan ternyata itu hal yang sama, istilahnya saja yang berbeda,” ujarnya.
Dari kementerian didapati regulasi. Tidak boleh ada double costing( doble anggaran). Yang telah dapat TPG tidak dapat lagi TPP, begitu juga yang mendapat TPP tidak dapat lagi insentif. Demikian aturannya.
Ditambahkan Sri Puji Astuti , semua pihak ingin melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan guru. Oleh karena itu di sinilah diperlukan standar gaji guru yang jelas.
Pihaknya telah meminta ke DPR RI Komisi X, supaya ada standar gaji minimal skala nasional yang diterima para guru.
“Sejujurnya, kita tak mau lagi ada di daerah yang terisolir gaji guru hanya Rp 300-350 ribu. Itu rendah sekali. Tadi sudah saya katakan, harus ada standar gaji minimal,” tukasnya.
Ada pun yang berkaitan dengan dana Bosda (Bantuan Operasional Daerah), Puji menjelaskan, anggap saja dana insentif tetap atau di hapus untuk beberapa segmen (TPG atau TPP).j
Jika bisa pemerintah kota menambah dana Bosda dengan Perwali sebagai juknisnya, insentif dan sejenisnya pun bisa ikut naik.
“Contohnya saja begini, insentif guru yang tadinya Rp 500-700 ribu dengan penambahan Bosda bisa jadi Rp 1,5 juta. Bosda untuk SD juga sudah 13 tahun hanya Rp 240 ribu per tahun, dan per anak. Sedangkan SMP Rp 480 ribu per tahun per anak, kalau bisa ditingkatkan dua kali lipat,” lanjut Puji.
Ari puji Astuti meminta Kadisdik Samarinda, yang juga Ketua PGRI, setelah RDP ini selesai, segera untuk menghimpun semua guru, agar mengetahui formula yang tepat dan menyampaikan tentang adanya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, pungkasnya.
-Penulis: ka.