PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim lakukan Monitoring Pemkot Balikpapan terkait Inventaris dan klasifikasi Perda yang dilaksanakan Kab. Kota Se – Kalimantan Timur.
Hal ini dilakukan oleh Rusman lantaran menyangkut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bapemperda ingin memastikan, setiap perda yang telah disahkan dan sudah dilaksanakan, isinya tidak berbenturan dan telah singkron dengan undang-undang tersebut. Jum’at (23/9/2022).
Rusman pun mempertanyakan, apakah ada kendala terkait usulan rancangan Perda yang telah dibahas dan disahkan tahun 2021. Jika ada kendala berapa usulan yang belum terselesaikan dan sudah masuk tahapan resmi atau yang masih dibahas kembali tahun 2022.
“Kami juga ingin mengetahui, sejauh mana Pemkot Balikpapan menetapkan rancangan Perda yang prioritas dan strategis yang masuk dapat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” tanyanya Rusman.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan diantaranya sejauh mana identifikasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Sejauh mana langkah yang telah diambil dalam melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dalam menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” pungkasnya Rusman Yakub kepada awak Media.
Penulis: Rd