• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Rusman Ya’qub Monitoring ke Pemkot Balikpapan, Mengenai UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Rusman Ya’qub Monitoring ke Pemkot Balikpapan, Mengenai UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim lakukan Monitoring Pemkot Balikpapan terkait Inventaris dan klasifikasi Perda yang dilaksanakan Kab. Kota Se – Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan oleh Rusman lantaran menyangkut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bapemperda ingin memastikan, setiap perda yang telah disahkan dan sudah dilaksanakan, isinya tidak berbenturan dan telah singkron dengan undang-undang tersebut. Jum’at (23/9/2022).

Rusman pun mempertanyakan, apakah ada kendala terkait usulan rancangan Perda yang telah dibahas dan disahkan tahun 2021. Jika ada kendala berapa usulan yang belum terselesaikan dan sudah masuk tahapan resmi atau yang masih dibahas kembali tahun 2022.

“Kami juga ingin mengetahui, sejauh mana Pemkot Balikpapan menetapkan rancangan Perda yang prioritas dan strategis yang masuk dapat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” tanyanya Rusman.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan diantaranya sejauh mana identifikasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Sejauh mana langkah yang telah diambil dalam melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dalam menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” pungkasnya Rusman Yakub kepada awak Media.

Penulis: Rd

Post Views: 306
Previous Post

Komisi ll,Sektor parkir non tunai Varia Niaga Samarinda belum mampu meningkatkan PAD

Next Post

Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.

Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.

Statistik Pengunjung

438301
Users Today : 379
Total Users : 406192
Views Today : 1183
Total views : 1437258
Who's Online : 6
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In