PUBLIKNEWS. Co. SAMARINDA. Instruksi Walikota Samarinda dengan Nomor 970/2058/300.03 tentang optimalisasi pendapatan daerah melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Dalam instruksi ini para pegawai Negeri Sipil ( PNS) wajib untuk membayar PBB untuk mendapatkan tunjungan tambahan penghasilan.
Ketua Komisi l menanggapi bahwa aturan yang mewajibkan harus melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum mencairkan TPP itu baik.
Joha mengatakan bahwa aturan tersebut mampu membuat para pegawai ASN maupun non-militer – ASN patuh membayar pajak dan ini dapat memberi contoh kepada masyarakat.
” Nah itu strategi pemerintah agar semua aparatur patuh terhadap aturan yg terkait dengan pajak, dan ini juga berlaku dilegislatif.
Ditambahkannya bahwa aturan ini berlaku bagi ASN dan DPRD yang sudah memiliki rumah atau lahan tanah.
Jadi ada kategori yah yg memiliki lahan, tanah, atau rumah dan apabila ada pegawai yang tidak memiliki kategori tersebut tidak perlu bukti PBB.
Politikus partai Nasdem iniĀ menerangkan jika masih ada pegawai, khususnya yang honorer yang masih bingung aturan tersebut maka perlu diadakan sosialisasi ke masyarakat atau honor, Tutupnya.
Penulis: eka