• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Joha Fajal Menyikapi Soal Pencairan Gaji dan TPP Pegawai Yang Harus Lampirkan PBB.

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Joha Fajal Menyikapi Soal Pencairan Gaji dan TPP Pegawai Yang Harus Lampirkan PBB.
Bagikan

PUBLIKNEWS. Co. SAMARINDA. Instruksi Walikota Samarinda dengan Nomor 970/2058/300.03 tentang optimalisasi pendapatan daerah melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Dalam instruksi ini para pegawai Negeri Sipil ( PNS) wajib untuk membayar PBB untuk mendapatkan tunjungan tambahan penghasilan.

Ketua Komisi l menanggapi bahwa aturan yang mewajibkan harus melampirkan bukti pembayaran PBB sebelum mencairkan TPP itu baik.

Joha mengatakan bahwa aturan tersebut mampu membuat para pegawai ASN maupun non-militer – ASN patuh membayar pajak dan ini dapat memberi contoh kepada masyarakat.

” Nah itu strategi pemerintah agar semua aparatur patuh terhadap aturan yg terkait dengan pajak, dan ini juga berlaku dilegislatif.

Ditambahkannya bahwa aturan ini berlaku bagi ASN dan DPRD yang sudah memiliki rumah atau lahan tanah.

Jadi ada kategori yah yg memiliki lahan, tanah, atau rumah dan apabila ada pegawai yang tidak memiliki kategori tersebut tidak perlu bukti PBB.

Politikus partai Nasdem iniĀ  menerangkan jika masih ada pegawai, khususnya yang honorer yang masih bingung aturan tersebut maka perlu diadakan sosialisasi ke masyarakat atau honor, Tutupnya.

Penulis: eka

Post Views: 403
Previous Post

Kelistrikan dijadikan Bisnis yang Di Monopoli, Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Kaltim

Next Post

Soroti Dua Kantor Kecamatan Di Balikpapan Tak Punya Kantor Tetap, Mimi Pinta Pemprov Serius Dan Bertanggungjawab

Redaksi

Redaksi

Next Post
Soroti Dua Kantor Kecamatan Di Balikpapan Tak Punya Kantor Tetap, Mimi Pinta Pemprov Serius Dan Bertanggungjawab

Soroti Dua Kantor Kecamatan Di Balikpapan Tak Punya Kantor Tetap, Mimi Pinta Pemprov Serius Dan Bertanggungjawab

Sosial Media

Statistik Pengunjung

526418
Users Today : 185
Total Users : 494309
Views Today : 321
Total views : 1589879
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-07
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In