Publiknews. Co, Samarinda – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah. Sorotan masyarakat atas gaya hidup pejabat menjadi alasan utamanya.
Larangan tersebut terkait buka puasa bersama pejabat itu sebelumnya tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Melihat surat dari Presiden RI tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal turut menanggapi. Dikatakan terkait muncul surat tersebut lantaran di beberapa waktu terakhir banyak ditemukan para pejabat publik pemerintah yang tersorot oleh masyarakat karena gaya hidup yang serba mewah.
“Saya melihat ini menyangkut masalah kebiasaan. Toh kalau ada temuan berkaitan dengan gaya hidup pegawai negeri, itukan tidak bisa disamaratakan dengan apa yang menjadi kebiasaan kita umat beragama. Kita melaksanakan buka bersama karena tuntutan keyakinan kita bahwa itu sudah menjadi kebiasaan ketika di bulan puasa,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (28/3/2023).
“Jadi saya kira poinnya itu sepanjang kita tidak menggunakan dana negara tidak menjadi masalah bagi umat beragama untuk memberikan buka bersama. Yang salah itu kalau menggunakan bukan dana pribadinya, itu bermasalah,” tentang Joha.
Disamping itu, politisi asal Nasdem tersebut menilai, bahwasanya kebiasaan untuk buka bersama merupakan suatu keyakinan untuk berbuat sesuatu di bulan Ramadan. Pasalnya ada pahala yang diinginkan, terlebih memberikan bukaan pada sesama muslim maupun pemberian santunan terhadap anak yatim piatu.
“Itukan luar biasa, yang penting dana yang digunakan itu dana pribadi dan sumbernya jelas. Gak boleh kalau menggunakan dana negara atau APBD. pokoknya dana kas daerah yang nggak boleh digunakan. Tapi kalau dana milik pribadi kita lakukan dengan harapan dengan tujuan untuk beramal di bulan Ramadan saya kira biasa saja,” pungkasnya. (Adv)