• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

KAP Ditunjuk KPU Kaltim untuk Lakukan Audit Laporan Dana Kampanye Paslon

Redaksi by Redaksi
September 19, 2024
in Advetorial, Kaltim, KPU Kaltim
0 0
0
KAP Ditunjuk KPU Kaltim untuk Lakukan Audit Laporan Dana Kampanye Paslon
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan audit terhadap seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (paslon). Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam sosialisasi mengenai dana kampanye dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda.

Suardi menekankan bahwa KAP yang terpilih harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang cukup untuk menjamin kualitas hasil audit.

“KAP yang ditunjuk perlu memenuhi syarat jumlah AP dan staf yang memadai, serta harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU terkait audit kepatuhan,” jelasnya.

Audit kepatuhan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.

“Output dari audit ini akan menghasilkan opini dalam laporan audit independen, menyatakan apakah laporan tersebut patuh atau tidak,” tambah Suardi.

Hasil audit laporan dana kampanye akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu maksimal tiga hari setelah laporan audit diterima.

“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasil audit tersebut akan kami sampaikan dalam waktu tiga hari setelah diterima,” ungkapnya.

Suardi juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak LPPDK diterima dari KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota.

“Kami mengharapkan paslon untuk mendukung auditor dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan informasi yang diperlukan tepat waktu. Paslon juga wajib memberikan akses bagi auditor untuk memverifikasi data dan sumbangan yang diterima,” tutup Suardi.(ADV)

Post Views: 445
Previous Post

KPU Kukar Resmi Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

Next Post

KPU Bontang Tetapkan DPT Sebanyak 134.567 untuk Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
KPU Bontang Tetapkan DPT Sebanyak 134.567 untuk Pilkada 2024

KPU Bontang Tetapkan DPT Sebanyak 134.567 untuk Pilkada 2024

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458764
Users Today : 459
Total Users : 426655
Views Today : 1058
Total views : 1478112
Who's Online : 6
Your IP Address : 216.73.216.185
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In