Publiknews.co Samarinda – Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan audit terhadap seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (paslon). Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam sosialisasi mengenai dana kampanye dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Suardi menekankan bahwa KAP yang terpilih harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang cukup untuk menjamin kualitas hasil audit.
“KAP yang ditunjuk perlu memenuhi syarat jumlah AP dan staf yang memadai, serta harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU terkait audit kepatuhan,” jelasnya.
Audit kepatuhan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.
“Output dari audit ini akan menghasilkan opini dalam laporan audit independen, menyatakan apakah laporan tersebut patuh atau tidak,” tambah Suardi.
Hasil audit laporan dana kampanye akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu maksimal tiga hari setelah laporan audit diterima.
“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasil audit tersebut akan kami sampaikan dalam waktu tiga hari setelah diterima,” ungkapnya.
Suardi juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak LPPDK diterima dari KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kami mengharapkan paslon untuk mendukung auditor dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan informasi yang diperlukan tepat waktu. Paslon juga wajib memberikan akses bagi auditor untuk memverifikasi data dan sumbangan yang diterima,” tutup Suardi.(ADV)