Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pilkada 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Equator Bontang pada Kamis, 19 September 2024, dan dihadiri oleh Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi.
Dalam rapat tersebut, DPT untuk Kota Bontang ditetapkan sebanyak 134.567 pemilih, yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan adalah 277. Penetapan ini merupakan langkah penting menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
Iffa Rosita menyatakan bahwa data yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Ia menegaskan,
“DPT yang telah ditetapkan melalui Pleno sudah tidak bisa dirubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam Daftar tersebut kemudian tiba-tiba meninggal dunia.”ujarnya
Kepastian ini penting untuk menjaga integritas data pemilih, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan nama dalam DPT atau data TPS tidak akan diperbolehkan, sehingga data yang ada akan tetap digunakan untuk keperluan pemungutan suara.
Rapat Pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Pemerintah Kota Bontang, Forkopimda, serta tim bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Walikota Bontang. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam persiapan Pilkada 2024.
Dengan penetapan ini, KPU Bontang berharap semua pihak dapat bersiap dengan baik untuk menyambut pelaksanaan pemilihan yang transparan dan akuntabel.(ADV)