Publiknews. Co – SAMARINDA – Persoalan tanah dan penutupan jalan oleh masyarakat di Simpang Pasir, Kec. Palaran, Samarinda. Wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji turut mengawal kejelasan persoalan tanah masyarakat itu.
Seno Aji katakan masalah ini sebenarnya masalah lama yang tak kunjung usai hingga saat ini, sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“ini masalah lama dari tahun 73, jadi mereka didatangkan oleh Kementerian transmigrasi sekitar 300kk. Namun sampai disini mereka tidak diberikan hak nya, serta dijanjikan pemerintah 2 hektar lahan tapi yang diberikan hanya setengah hektar,” ujarnya.
Wakil ketua DPD Gerindra tersebut melanjutkan. “Karena semakin lama mereka terus meminta tapi Pemerintah pusat tidak memberikan inilah semakin lama semakin lama kita melakukan pembangunan disana ahirnya itu dilimpahkan ke pemerintah provinsi,” jelasnya Seno, pada wartawan. Senin (7/11/2022).
Seno Aji mengutarakan pandangannya soal masalah yang telah berlarut-larut ini bahwa sebenarnya persoalan ganti rugi atas hak tanah tersebut sudah jelas.
“Sebenarnya saya setujui dengan jawaban kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini merupakan tanggung jawab kementrian itu tapi kan kita dari putusan pengadilan putusan MA sudah jelas disebutkan bahwa tergugat 1 tergugat 2 itu harus segera diganti rugi,” tuturnya.
kemudian Seno Aji mengatakan pihakmua akan segera bicarakan dengan gubernur untuk segera kita realisasikan dan berkomunikasi dengan Kementrian terkait apakah nnti yang akan mengganti Pemprov atau kementrian. Karena kepastian itu yang ditunggu oleh masyarakat
“Kita akan kawal terus agar hak hak masyarakat yang seperti ini terselesaikan,” tandasnya.(Adv/Rid/DPRD Kaltim)