Ketua BK DPRD Kaltim dengan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan RI
Publiknews. Co -Jakarta– Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Mengelar Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat Dengan berTemakan, “Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD” dan di ikuti oleh ketua badan Kehormatan DPRD dari 34 Provinsi di Indonesia.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD RI ini turut juga hadir Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung Dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sutomo Jabir, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengatakan kehadirannya disini atas undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Kami hadir disini kan atas undangan dari mahkamah kehormatan dewan DPR RI dalam kaitannya dengan seminar mengenai hak imunitas wakil rakyat. sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Kehormatan DPRD di tingkat provinsi. Kita terkadang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari perorangan mengenai pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Seperti dalam diskusi hari ini yang banyak membahas mengenai hak imunitas DPRD, tetapi memang ada kelemahan perlakuan hak imunitas antara DPRD daerah dengan DPR RI,”ucapnya saat diwawancarai usai acara, di Hotel Bidakara, Jakarta (03/10).
Lebih lanjut. Sambung Sutomo.Oleh karena itu ada mekanisme dan tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh para aparat hukum. kalau kita di DPRD kabupaten kota di dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa, “ujarnya.
Menurut Sutomo Jabir sejauh ini di kalimantan Timur sendiri terkait imunitas anggota dewan belum ada terdampak. Hanya saja yang menjadi persoalannya adalah masalah-masalah lama sebelum jadi anggota DPR, Tetapi setelah menjadi anggota DPR ketika berbenturan kepentingan diungkit-ungkit dan dilaporkan dari orang yang tidak senang atau lawan politik atau menggantikan Posisinya.
berangkat dari hal Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim mengutarakan itu seperti apa yang disarankan oleh Pak Kabareskrim tadi, untuk dilakukan revisi terhadap undang-undang 23 2014 tersebut.
“Yang kita sayang kan itu kan karena DPRD ini selain hak pada saat melakukan tugas kedewanan ini kan jabatan politis artinya bisa saja pihak-pihak yang lain lawan-lawan politik misalnya atau pihak yang tidak senang bisa menggoreng sementara kita itu kan selain sanksi psikologis ketika ada terkait dengan persoalan hukum juga ada sanksi sosial kita kan dipilih oleh masyarakat. Konstituen kita bisa bisa hilang kalau sudah ada isu,” tuturnya.
Dia berharap supaya hak imunitas yang ada di DPRD kabupaten dan DPRD provinsi, itu sama dan setara dengan hak imunitas yang ada di DPR RI, ” Pungkas Jabir seraya menutup wawancara pasca Acara.u
Penulis: Rd
Editor: ka