PUBLIKNEWS.CO- SAMARINDA-.Terselenggaranya Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika Wilayah I Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri gelar Sosialisasi Peraturan (sosper) Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bersama BNN Kaltim. Minggu (2/9/2022) sore.
Turut hadir pula dalam sosperda tersebut anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Masweddy dan Anggota BNN Kaltim. Acara yang di selenggarakan di SMA-N 9 Samarinda Jalan Girirejo, Lempake, Kota Samarinda tersebut di hadiri puluhan pelajar dan warga setempat yang ikut meramaikan sosialisasi tersebut.
Para Pelajar maupun alumni SMA-N 9 sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut. Saefuddin Zuhri mengatakan, Tingginya angka pengguna Narkoba di Kaltim terutama Pemuda-Pemudi, menjadi alasan utama sosialisasi ini dilakukan.
Saefuddin Zuhri mengatakan, Pemuda adalah harapan bangsa, Pemuda dan Pemudinya adalah penerus kita nanti jadi perlunya sosialisasi ini agar para pemuda dan pemuda tidak terjerumus kejalan yang salah.
“Kapan lagi kalau kita sosialisasi kepada masyarakat masih ada pemuda dan pemudinya itu kan penerus kita nanti, kan harus kita kasih dasar ya kisi-kisi apa dampak negativenya kepada narkoba seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, Sosialisasi Perda ini kedepannya tidak hanya berhenti di 1 sekolah, tetapi akan kesekolah-sekolah lainnya, sehingga para pemuda-pemudi bisa paham akan sosialisasi ini dan dampak negativenya.
“Harus kita sampaikan, kalo perlu kesekolah-sekolah semua, jadi untuk mengetahui narkoba itu seperti apa, jangan sampai nanti salah jalan, bahaya itu,” tutupnya.
– Penulis RF