• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Bapemperda dan Sekwan DPRD Samarinda Hadiri Rakornas Bapemperda di Mamuju

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Ketua Bapemperda dan Sekwan DPRD Samarinda Hadiri Rakornas Bapemperda di Mamuju
Bagikan

PUBLIkNEWS.CO.Mamuju.Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, hadiri Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD seluruh Indonesia di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 5 sd 7 Oktober 2022.

Hadir sebagai pembicara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Humbang Hasundutan.

Tema Rakornas kali ini adalah “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”

Hal ini bertujuan dalam rangka optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan fungsi legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melakukan penegasan fungsi Bapemperda sebagai Bapemperda dan menghasilkan produk hukun daerah yang berkualitas dan implementatif.

Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya pemehaman mengenai fungsi legislasi Bapemperda Prov/Kab./Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022 dan terbangunya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.( Adv)

Post Views: 355
Previous Post

Sekwan Sampaikan Juknis Reses DPRD Kota Samarinda.

Next Post

Ketua Komisi IIl Katakan Pemkot Seharusnya Bersikap Lebih Baik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua Komisi IIl Katakan Pemkot Seharusnya Bersikap Lebih Baik

Ketua Komisi IIl Katakan Pemkot Seharusnya Bersikap Lebih Baik

Sosial Media

Statistik Pengunjung

462844
Users Today : 114
Total Users : 430735
Views Today : 126
Total views : 1483998
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-18
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In