PUBLIkNEWS.CO.Mamuju.Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, hadiri Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD seluruh Indonesia di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 5 sd 7 Oktober 2022.
Hadir sebagai pembicara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Humbang Hasundutan.
Tema Rakornas kali ini adalah “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
Hal ini bertujuan dalam rangka optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan fungsi legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melakukan penegasan fungsi Bapemperda sebagai Bapemperda dan menghasilkan produk hukun daerah yang berkualitas dan implementatif.
Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya pemehaman mengenai fungsi legislasi Bapemperda Prov/Kab./Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022 dan terbangunya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.( Adv)