Publiknews. Co – Samarinda – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Rusman Ya’qub memaparkan hasil laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengatakan, pada bulan November 2022 yang sedang berjalan DPRD Kaltim telah menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 11 yang ditargetkan. Sedangkan empat raperda masih dalam pembahasan dan satu raperda lagi tidak terbahas sama sekali.
Dalam laporannya, Rusman mengingatkan, Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya.
“Bapemperda memerlukan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan pandangan serta masukan pada proses pembentukan perda,” ucapnya.
Kemudian Rusman Menjelaskan terhadap enam raperda yang sudah selesai dibahas yaitu raperda Pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Perubahan Perda No .10Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, dan Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Namun Dia mengatakan masih ada empat raperda yang masih dalam pembahasan, antara lain; Perubahan Perda No 1 Tahun 2001 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Perubahan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042, Pencabutan Perda No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pecabutan Perda No.14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Satu raperda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,” ungkapnya Rusman sembari mengakhiri. (Adv)