Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Sahputra menerangkan, saat ini pihaknya masih meminta perpanjangan waktu terkait pengesahan Perda RTRW Samarinda.
Menurut Samri, lantaran Bapemperda DPRD Kota samarinda telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan REI Kaltim terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Samarinda.
Dikarena berdasarkan dengan jadwal yang ada, Perda RTRW ini seharusnya di sahkan pada 13 Februari 2023.
“Jadi karena waktu yang di deadline oleh Kementrian ATR/BPN ini sangat sempit sekali. Nah itu sedang kita konsultasikan, barangkali ada perpanjangan waktu supaya keinginan masyarakat bisa akomodir,” ucapnya pada Publiknews. Co
Jika bisa diibaratkan, apabila masyarakat meminta 100 persen, maka minimal 70-80 persen bisa diakomodir, agar kedepannya pasca di sahkannya peraturan ini, tidah ada perdebatan.
Berdasarkan prosedur, Kementrian ATR/BPN mengeluarkan rekomendasi, maka akan diberikan pada DPRD untuk mengesahkan. Apabila dalam waktu dua bulan DPRD tidak juga mengesahkan, maka wewenang diberikan pada walikota/bupati untuk mengesahkan.
“Nanti akan dikembalikan lagi ke Kementrian ATR/BPN untuk mengesahkan. Makanya, dalam waktu yang sempit ini masyarakat masih belum terakomodir, jadi kita akan memohon apakah masih bisa diberikan waktu sebulan sampai dua bulan,” terangnya.
Waktu yang diminta oleh Bapemperda ini guna melakukan pendalaman kembali, setelah dirasa benar-benar sudah berjalan baik, barulah peraturan ini akan disahkan. Samri juga menginginkan agar segala peraturan yang akan disahkan betul-betul berkualitas bagi masyarakat Samarinda.
“Untuk kegiatan di bulan Februari ini belum ada masuk jadwal pengesahan tersebut. Namun, dirinya belum dapat memastikan apakah kemudian hari akan dilakukan pengesahan atau tidak, jika dirasa peraturan tersebut bisa di sahkan, maka akan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkasnya. (Adv)