PUBLIKNEWS. Co – SAMARINDA– – Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut Bpk. Mustaqim perihal penyerobotan lahan kebun milikny oleh PT. Bukit Menjangan Lestari (BML) Desa. Sanggulan, Kec. Sebulu, Kab. Kukat menuai permasalahan yang cukup panjang.
Sebelum kasus penyerobotan lahan ini dibawa ke ranah Komisi I DPRD Kaltim, pihak kedua belah pihak telah melakukan mediasi di Desa akan tetapi tidak membuahkan hasil samasekali. Maka dari itu dibawalah ke komisi I agar diharapkan dapat menemukan titik terang dari permasalah tersebut.
Menurut Baharudin Demmu selaku ketua komisi l DPRD Kaltim pada lahan yang di gusur luasnya 1,4 hektar akan tetapi sebenarnya penyebab penggusuran perusahaan itu tidak mengetahui kalau batas lahan milik pak Mustaqim.
Lebih Lanjut Demmu mengatakan Lahan yang terdampak kurang lebih 1000 perkan dan pihak Perusahaan kan dalam RDP tersebut sudah ada negosiasi dengan pemilik lahan pak mustakim.
” Pak Mustaqim minta supaya dibebaskan dengan nilai 200 juta per hektar. Perusahaan tidak menyanggupi, nah sehingga skemanya adalah yang terdampak ini sekitar. Kurang lebih 1000 perkan itulah dikompensasi nilai kompensasinya 40 juta,”
Maka dari itu kedua belah pihak sudah bersepakat bahwa yang di ganti ialah hanya kompensasi dari tanah yang terdampak dan bukan pembebasan lahan milik pak Mustaqim.
“Jadi yang pasti itu keputusannya sudah apa namanya sudah mereka bersepakat dan dapat kompensasi 40 juta bukan pembebasan lahan ya tapi itu hanya kompensasi dari dampak gusur gusuran ya jadi begitu,”
Selanjutnya dengan adanya kesepakatan tersebut bearti permasalahanya sudah clear dan tidak ada lagi pertemuan selanjutnya.
“Tidak ada lagi pertemuan, ini sudah deal dan kita minta di keputusan itu kepada perusahaan tidak boleh lagi melakukan mengganggu aktivitas lahan lahan rakyat. Kalau dia tidak bebaskan, dia juga siap,” pungkasnya.
Penulis : Rid