PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Lahan perkebunan warga di kecamatan Sebulu Kab. Kukar disrobot oleh PT. Bukit Menjangan Lestari (BWL) .Komisi I DPRD provinsi Kaltim membantu memfasilitasi dan saran atas perkara antara kedua belah pihak.
Menurut Jahidin selaku DPRD komisi I pihak nya Setelah menerima surat aduan tersebut mengetahui secara keseluruhan luas lahan yang terkena dampak yaitu 1,4 tetapi berberda dengan hasil pengukuran yang dibawa oleh manajemen perusahaan hanya sekitar 1000 perkan serta dihitung tanam tumbuhnya kurang lebih 20 pohon Kelapa sawit yang masih tanaman bibit karena usianya baru kurang lebih 6 bulan.
Ia mengunkapkan bahwa sudah ada tawaran yang diberikan oleh si pemilik tanah, kepada PT pertama ganti rugi atas tanah sebesar 250 juta akan tetapi manajemen PT merasa keberatan.
“Dia meminta lahannya itu diganti rugi sebesar 250 juta hektar tanam tumbuh pihak manajemen berkeberatan. Dengan alasan bahwa harga nilai tanah di sekitar itu belum ada yang sampai ke situ,” ungkapnya.
Kemudian antara kedua belah pihak yang bermasalah itupun masih bernegosiasi terkait nominal untuk ganti rugi lahan.
Sebagai DPRD Jahidin tidak punya hak untuk ikut ekseskusi dalam negosiasi itu karna DPRD hanya perpanjangan tangan dari rakya.
“Ya DPRD ini tidak punya nilai eksekusi, hanya sebatas kepanjangan tangan dari rakyat. Penyambung lidah merupakan fasilitator saja untuk menyampaikan. Kedua belah pihak semacam kita. Mediasi lah kalau pihak perusahaan bersedia kita kalau tidak kita tidak ada daya upaya untuk memaksa karena DPR tidak boleh seperti itu,” ucapnya Jahidin.
Terahir Setelah perdebatan yang cukup panjang itu telah menghasilkan kesepakatan ganti rugi atau kompensasi 40 juta.
“40 juta Itu hanya kompensasi ganti rugi atas tanah kebun bukan pengambilan lahan,”tuturnya.
Ia pun menambah, Sudah terjadi kesepakatannya dalam waktu satu Minggu diselesaikan pembayarannya nanti diantarkan ke rumahnya. Jadi dianggap apa penyelesaian masalahnya secara kekeluargaan.
Penulis : Rid