PublikNews.Co.Samarinda: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, menanggapi terkait proses pengelolaan Mal Lembuswana. Diketahui, Kerjasama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga akan berakhir pada 2026 mendatang.
“Kami dari komisi II DPRD Kaltim akan meninjau ulang kerjasama tersebut,” Kata Nidya.
Dia mengatakan, status kerjasama Mal Lembuswana adalah build operate transfer (BOT). Artinya,bangunan yang dibangun oleh swasta akan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir
“Setelah perjanjian selesai, seharusnya aset dikembalikan kepada pemprov karena sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, aset tersebut tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” Tegasnya.
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” Sambungnya.
Politisi Golkar ini mengaku, akan meninjau aset-aset pemprov sekaligus mengkaji kelayakan bangunan untuk mengetahui apakah menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” Jelasnya.
Penulis Nurfaradiba | Editor Ekanika