Samarinda, Publik News — Kota Samarinda terus berbenah. Upaya pemerintah kota dalam melaksanakan penataan kota, salah satunya dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan terlarang, seperti ruang publik dan tepi jalanan.
Sejumlah PKL di kawasan tertentu berusaha ditempatkan di pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Samarinda agar dapat berjualan secara permanen dan resmi.
Akan tetapi upaya tersebut kerap kali mengalami hambatan, lantaran pedagang — dengan berbagai alasan, menolak direlokasi.
Terkait hal tersebut, Komisi II DPRD Samarinda memberi masukan kepada Pemkot Samarinda untuk dapat lebih berinovasi dan kreatif agar usaha penertiban PKL lebih efektif, sehingga mereka berkenan menempati pasar yang telah disediakan pihak pemkot.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan pada umumnya pedagang mencari tempat yang memiliki peluang keuntungan besar.
Maka itu, menurutnya, Pemkot Samarinda harus mengupayakan cara agar pasar yang disediakan bisa menjadi tempat yang memiliki daya tarik pengunjung untuk berbelanja sehingga potensial untuk ditempati pedagang.
“Bagaimana caranya sekarang Pemkot menjadikan pasar tradisional sebagai tempat sentral aktivitas jual beli masyarakat, kalau sekarang kesan masyarakat pada umumnya pasar tradisional itu becek, kotor dan sebagainya, maka pihak yang memiliki tanggung jawab di bidang pasar ini bisa membuat tempat ini citranya lebih baik,” ujar Abdul Rofik, Rabu (17/11/2021).
Pendekatan yang dikemukakan anggota dewan fraksi PKS ini agar pasar tradisional di Samarinda bisa lebih berdaya, salah satunya adalah dengan penerapan teknologi.
Pelayanan pesan antar hingga pembayaran cashless secara digital, menurutnya, berpeluang menarik minat masyarakat untuk bertransaksi di pasar tradisional.
“Dalam menertibkan PKL, jangan selalu dengan penindakan, tetapi juga melalui pendampingan dan bimbingan agar mereka mengerti kenapa harus berjualan di pasar dan apa keuntungannya,” kata Abdul Rofik lagi.
Dia menilai niat dan langkah yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam penataan PKL sudah cukup baik, dan menyadari perlu tahapan dan waktu agar upaya yang dilakukan bisa terlaksana dengan baik dan lancar. *
Penulis: Anisa