PUBLIK NEWS. CO –SAMARINDA- Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, beri apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Polsekta Samarinda yang membongkar dugaan praktek prostitusi online.
Praktek prostitusi online yang marak, kini telah di usut oleh Polsekta Samarinda. Diduga, sebagian besar berusia rata-rata 20-25 tahun. Pada saat penjaringan tersebut, sebanyak 15 orang terjaring patroli cyber, sebanyak 8 laki-laki dan 7 perempuan, serta 2 orang mucikari yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut mendapat respon dari Afif, selaku anggota komisi I DPRD Kota Samarinda DPRD Kota Samarinda. Ia mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum yang terus berupaya untuk menertibkan ketertiban umum.
“Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini,” kata Afif saat kepada awak media.
Sebelum kasus ini, kepolisian melakukan pengungkapan kasus pembunuhan yang berlatar belakang prostitusi online di salah satu hotel bintang 2 di Samarinda.
Pelaku pembunuhan tersebut di temukan di Kutai Barat(Kubar), dan langsung di giring ke Samarinda untuk di lakukan proses selanjutnya.
“Kemarin pelakunya ditemukan di Kubar (Kutai Barat). Artinya polisi sudah bekerja sungguh – sungguh,” tuturnya Afif.
Kendati demikian, politisi Gerindra tersebut mengakui bahwa untuk membersihkan praktik prostitusi tersebut, masih menjadi PR yang belum terselesaikan secar merata. Di perlukan ketersedian bagi seluruh pihak untuk memperhatikan.
“Masyarakat harus pro aktif, kalau tahu segera laporkan. Ini tugas yang berat, apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi,” terangnya lebih lanjut.
Mengenai prostitusi online tersebut, pria lulusan Universitas Muslim Makassar (UMI) itu menekankan, dalam hukum Negara, prostitusi online termasuk dalam kategori kejahatan CyberCrime.
Hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaranya : sengaja, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar.
Ia pun berharap hukuman yang telah di tetapkan, harusnya cukup untuk membuat para pelaku jera terhadap perbuatannya.
“Saya rasa hukuman itu seharusnya cukup untuk membuat para pelaku jera,” pungkasnya.
Penulis : abi/zul.