PublikNews.co, SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender memerlukan penyempurnaan dan perubahan. Puji Setyowati menyoroti beberapa hal terkait penerapan Perda yang belum maksimal di Kaltim.
Penerapan pengarusutamaan gender (PUG) untuk pembangunan daerah di Kaltim masih dinilai statis dan tidak berkembang. Perda tersebut dinilai belum memberikan manfaat nyata dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Tujuan dari Perda ini adalah memberikan hak dan kedudukan yang sama bagi kaum laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan yang baik, tanpa ada diskriminasi, dan untuk mencapai hal ini, Perda perlu diperbaharui agar memberikan dorongan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan nyata di lapangan.
“Sementara kita lihat Perda ini manfaatnya besar dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan punya hak dan kedudukan yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berhak mendapatkan dan menikmati pelayanan yang baik tanpa ada pembeda,”ujarnya
Dalam perubahan Perda akan dijabarkan secara rinci mengenai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang akan melaksanakan program-program yang berfokus pada pengarusutamaan gender di Kaltim.
Bappeda akan menjadi lembaga yang mengkoordinasi pelaksanaan Perda ini, dan gubernur sebagai penanggung jawabnya.
“Perda ini kita sempurnakan lagi agar Perda ini memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, nyata di lapangan dan lebih fokus pada semua SKPD yang ingin dilaksanakan di Kaltim. Di situ SKPD apa, untuk apa itu akan tertera dalam Perda itu secara rinci,” imbuhnya.
Aspek responsif gender harus diintegrasikan dalam rencana kerja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah). Misalnya, dalam fasilitas kantor, seperti ruang laktasi untuk ibu yang memberikan ASI, tangga yang nyaman, serta toilet yang memenuhi standar kesejahteraan perempuan.
Upaya mendukung pelaksanaan Perda Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan memungut dana dari kabupaten, dan dana tersebut akan dikembalikan ke kota/kabupaten sesuai dengan rencana dan program responsif gender, dana akan digunakan untuk mendukung program pengarusutamaan gender di tingkat kota/kabupaten, memastikan kesetaraan dan pelayanan yang adil bagi semua warga Kaltim.
“Bapenda ini memungkinkan memungut dari kabupaten, dan kabupaten dikembalikan ke kota masing-masing pengembalian itulah yang akan difokuskan bagaimana bantuan bagi responsif gender di kota/kabupaten,” tutupnya.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri