Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Berau berjumlah 198.347 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 106.139 pemilih laki-laki dan 92.208 pemilih perempuan. Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Hotel Bumi Segah pada Kamis, 19 September 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan adalah sebanyak 475 TPS.
“Kami memastikan bahwa seluruh pemilih dan TPS sudah terdata dengan baik,”katanya.
Sebelumnya, KPU Berau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 197.976 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 469. Budi mengungkapkan bahwa ada beberapa perubahan dalam daftar pemilih selama masa perbaikan.
“Perbaikannya itu di tingkat Kabupaten. Penambahannya tidak banyak, sedikit saja,” katanya.
Budi juga menambahkan bahwa penambahan jumlah TPS terjadi di Kecamatan Segah, di mana terdapat tambahan 5 TPS reguler dan 1 TPS khusus.
“Jadi untuk TPS khusus ada 3, yakni di Rutan, Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 1 TPS, Tanjung Batu 1 TPS, dan Segah 1 TPS,” tuturnya.
Sementara itu, Iffa Rosita, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, mengonfirmasi penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Berau.
“Hari ini memang ada sejumlah wilayah Kabupaten Kota yang melakukan penetapan DPT, seperti Kutai Kartanegara, Bontang, Balikpapan, serta Berau,” ujar Iffa.
Iffa menekankan bahwa data yang telah ditetapkan tidak dapat diubah lagi. KPU Kaltim juga akan menggelar Rapat Pleno terbuka untuk penetapan DPT se-Kaltim pada 22 September mendatang.
“DPT yang telah ditetapkan melalui Pleno sudah tidak bisa dirubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam Daftar tersebut kemudian tiba-tiba meninggal dunia,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, KPU Berau berharap semua pihak dapat bersiap dengan baik untuk pelaksanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel. Keberadaan DPT yang valid menjadi kunci suksesnya proses pemilu di daerah.(ADV)