Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait analisis data pemilih yang ganda dan tidak valid sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024. Acara yang berlangsung dari 7 hingga 9 September 2024 di Grand Equator Hotel, Kota Bontang ini melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Iffa Rosita, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaltim, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan relevansi data pemilih sementara (DPS) di tingkat kabupaten/kota.
“Pemantauan terhadap DPS dilakukan dengan cermat mengingat fluktuasi data pemilih yang cukup tinggi, terutama di daerah yang mengalami perubahan administratif,” ujarnya.
Iffa juga menyoroti bahwa salah satu fokus utama dari rakor ini adalah mengidentifikasi penyebab data ganda dan tidak valid, seperti kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK), serta memastikan bahwa pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai, termasuk TPS untuk lokasi khusus.
“Data pemilih diperbarui setiap malam, sehingga penting untuk menganalisis penyebab data tidak valid, apakah karena pemilih yang pindah domisili atau kesalahan pencatatan NIK dan NKK,” ujarnya.
Verifikasi data juga dilakukan secara daring dengan koordinasi antarprovinsi untuk mengidentifikasi pemilih yang terdaftar ganda atau belum terdaftar.
KPU Kaltim telah berhasil mengurangi jumlah data ganda dari 2.636 menjadi 825 kasus. Data invalid terkait NIK kini tersisa 6 kasus, NKK 8 kasus, dan satu kasus pemilih di bawah umur yang sedang diperbaiki.
Iffa mengungkapkan rasa syukurnya karena jumlah data ganda di Kaltim relatif lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya.
“Kami bersyukur karena data ganda di Kaltim relatif sedikit. Kami akan terus memantau 825 kasus yang tersisa dengan harapan bisa menghapus semuanya dan memastikan tidak ada pemilih ganda di Kaltim. Ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024,” jelasnya.
Di sisi lain, Ramaon Dearnov Saragih, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan komprehensif.
“Penyusunan daftar pemilih dilakukan secara rinci, sistematis, dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota, guna memastikan proses validasi data sesuai prosedur,” katanya.
Ramaon menegaskan komitmen KPU untuk menyediakan data pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kelancaran dan kredibilitas pemilu 2024.
“Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak pilih setiap warga negara,” tutupnya.(Ainunnisa/Red)