Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merilis informasi mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total TPS yang akan disediakan sebanyak 6.262, yang akan tersebar di sepuluh kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan hal ini kepada media pada hari Senin (16/9/2024).
Fahmi menyatakan bahwa alokasi TPS untuk Pilkada tahun ini tidak sebanyak yang diterapkan pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu.
“Jumlah TPS untuk Pilkada Kaltim 2024 ini mencapai 6.262, dan tersebar di seluruh 10 kabupaten/kota di Kaltim,” jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, Kutai Kartanegara (Kukar) akan memiliki jumlah TPS terbanyak, dengan total 1.443 TPS, diikuti oleh Samarinda yang memiliki 1.201 TPS.
“Kukar adalah wilayah dengan jumlah TPS terbanyak, yakni 1.443, sementara Samarinda menyusul dengan 1.201 TPS,” kata Fahmi.
Selain itu, daerah lain di Kaltim juga mendapatkan alokasi TPS sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Balikpapan akan memiliki 998 TPS, Kutai Timur (Kutim) sebanyak 701 TPS, dan Paser dengan 484 TPS.
Berau akan mendapatkan 469 TPS, Kutai Barat (Kubar) memiliki 321 TPS, serta Penajam Paser Utara (PPU) dengan 293 TPS. Bontang akan memiliki 277 TPS, sedangkan Mahakam Ulu hanya mendapatkan 77 TPS.
Fahmi menjelaskan bahwa penentuan jumlah TPS ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang merata dan mempermudah akses bagi pemilih di seluruh daerah.
“Kami berupaya agar proses pemungutan suara berlangsung lancar dan semua pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka dengan nyaman,” tutupnya.
Dengan pengaturan jumlah TPS yang telah ditetapkan, KPU Kaltim berharap bahwa Pilkada 2024 akan berjalan efektif dan memenuhi harapan masyarakat.(ADV)