PUBLIK NEWS.CO.-SAMARINDA, Penasaran cerita perusahaan tambang yang mendapat jempol sanjungan ketua Komisi III Angkasa Jaya, yang mampu memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dengan pengelolaan drainase dan MCK yang sehat serta pemasangan jaringan instalasi perpipaan yang menyediakan air bersih bagi 600 warga sekitar tambang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Syahputra pun membenarkan fakta tersebut.
. Dia menilai persyaratan perusahaan sebagai perusahaan tambang yang berhasil memanfaatkan kekayaan alam berupa batu bara dari dalam perut bumi dengan mempertimbangkan keseimbangan alam.
Samri mengungkapkan bahwa PT Lana Harita telah menjalankan kewajibannya secara baik, dengan memenuhi syarat-syarat yang harus ditunaikan.
Sejumlah syarat kewajiban eks tambang perusahaan itu yang menuai pujian Komisi III yakni soal pengelolaan air bersih dan istalasi serta penempatan MCK yang rapih dan sehat,
“Saya pikir fenomena gambaran diperusahaan batu bara ini termasuk perusahaann tambang yang super taat aturan, sebab mereka mampu membuat jaringan air yang diolah sampai layak untuk MCK kemudia air bersihnya dialirkan ke rumah-rumah warga,”terang Samri.
Seperti diketahui Komisi III DPRD Samarinda memang belakang ini rajin turun gunung melakukan sidak keperusahaan perusahaan batu bara untuk memantau pengelolaah lingkungan dan limbahnya.
inspeksi mendadak (sidak) kerap dilakukan dilapangan berkaitan dengan maraknya informasi jika banyak tambang yang beroperasi maupun yang sudah meninggalkan lokasi pertambangan yang tidak mengindahkan keseimbangan lingkungan dalam pengelolaannya maupun saat pasca penggalian tambang dilakukan.
“kita melakukan sidak untuk memantau kebijakan lingkungan pasca tambang yang dilakukan oleh perusahaan. Kita melakukan sidak disejumlah titik pertambangan yang ada di Samarinda,”kata Samri.
Dia juga mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan tinjauan kebijakan pasca tambang di PT Lana Hanrita,sebagai salah satu tambang yang terdekat di wilayah keramaian kota Samarinda.
Dilapangan Komisi III menemukan fakta bahwa kebijakan pasca tambang yang diambil sudah sesuai standar karena tetap memperhatikan kebutuhan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“sejauh ini sih kita pantau, syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan kami lihat terpenuhi, seperti Pengelolaan air, sampai air diolah sampai layak untuk MCK kemudian dialirkan ke rumah-rumah warga,” terang Samri.
Dikatakan, pengelolaan air yang dilakukan pihak perusahaan mampu dinikmati sekitar 600 rumah atau 600 kepala keluarga (KK).
Hal inipun disebut patut dijadikan contoh bagi pelaku tambang lainnya. Terlebih, tambang yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang wajib memenuhi kebijakan lingkungan pasca tambang.
“Perusahaan yang sudah PKB2B rata-rata memang dalam melakukan pekerjaan masih standar. Tetapi kita temuan perusahaan ini mengelolah eks tambang dengan sistim ramah lingkungan dan bermanfaat bagi warga sekitar.
Ini yang kita harapkan, perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat. Terutama keselamatan masyarakat,” paparnya.
Komisi III melakukan sidak di lapangan, memang dengan tujuan untuk melihat perusahaan tambang yang disiplin melakukan aturan dan dan perundang undang yang dipersyaratkan dalam pertambangan, apakah patuh atau mengabaikan,” sambungnya.
Menurut politisi dari Fraksi Partai PKS ini, selain dikarenakan banyaknya eksplorasi alam, tambang ilegal memiliki peranan paling besar dalam kerusakan lingkungan.
Karena dalam melakukan penambangan tidak sesuai perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti kebijakan pasca tambang. DPRD melalui Komisi III pun dalam undang undang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi apabila kebijakan pasca tambang dilakukan tidak sesuai aturan. Penulis** Anisa