Publiknews.co, Samarinda – Persoalan lubang bekas tambang (void) yang belum direklamasi kembali mencuat menjadi sorotan DPRD
Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sebatas isu lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan warga dan tanggung jawab antar generasi.
Firnadi menyebut, lemahnya penerapan hukum lingkungan membuat banyak perusahaan tambang abai terhadap kewajiban reklamasi pascatambang.
Ia meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak lagi bersikap permisif terhadap praktik pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun.
“Void yang ditinggalkan begitu saja bukan hanya soal teknis pengelolaan, tetapi sudah masuk ke dalam aspek tanggung jawab hukum dan moral. Ini harus diperlakukan serius,” ujar Firnadi, Minggu (20/7/2025).
Ia menyoroti kecenderungan perusahaan tambang mengabaikan komitmen yang seharusnya sudah ditetapkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Dampaknya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Reklamasi pascatambang seharusnya sudah menjadi bagian yang direncanakan sejak awal operasional tambang. Sayangnya, banyak yang melalaikan hal itu. Kini, masyarakat justru yang harus menanggung dampaknya,” ucapnya.
Lebih jauh, Firnadi mengingatkan bahwa void yang tidak ditangani dapat menimbulkan ancaman serius, baik bagi keselamatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Ia pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim agar lebih ketat dalam proses perizinan, terutama dalam memastikan keseriusan perusahaan tambang terkait reklamasi dan pengelolaan pascatambang.
“Persetujuan izin lingkungan tidak boleh sebatas formalitas. Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan rencana reklamasi yang jelas, seharusnya pemberian izin dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Firnadi meminta pemerintah berani mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban. Menurutnya, tanpa ketegasan, pelanggaran serupa akan terus berulang tanpa ada efek jera.
“Penyelesaian tambang bukan berarti meninggalkan lubang begitu saja. Jika dibiarkan, masyarakatlah yang harus menanggung risikonya. Harus ada tindakan tegas dan solusi nyata,” tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 537
Total Users : 514568
Views Today : 696
Total views : 1626832
Who's Online : 3