Publiknews.co, Samarinda — Keberadaan Panitia Khusus Susunan Usulan (Pansus SUS) di DPRD Kalimantan Timur dinilai memiliki peran penting sebagai jalur resmi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawal agar masuk ke dalam program-program pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa Pansus SUS bukan sekadar forum pembahasan politik, melainkan instrumen strategis yang memastikan suara masyarakat tidak berhenti di laporan hasil reses semata.
“Pansus ini menjadi sarana yang mempercepat penyampaian usulan warga agar tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Salehuddin, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, pembentukan Pansus SUS adalah bagian dari mekanisme normatif yang selalu diterapkan dalam siklus penganggaran, baik pada anggaran murni maupun perubahan. Langkah ini dinilai penting dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Salehuddin mencontohkan, Program Elektrifikasi Perdesaan Jalan Umum (EPJU) yang semula tidak masuk dalam APBD 2023, akhirnya dapat terakomodasi di APBD 2025 berkat sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang difasilitasi melalui pembahasan di Pansus SUS.
“Sebelumnya, program ini belum bisa direalisasikan karena dasar hukumnya belum ada. Setelah ada kejelasan regulasi dari kementerian dan dukungan provinsi, barulah program tersebut dapat dijalankan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan di Pansus SUS telah terintegrasi dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Ini bukan sekadar memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memastikan aspirasi warga dapat segera dijembatani dengan program pemerintah secara efektif,” tambahnya.
Dari sisi aturan, peran Pansus SUS juga sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 78 tentang perencanaan pembangunan daerah, yang mengharuskan adanya kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Salehuddin memastikan, DPRD Kaltim akan terus mendorong pemanfaatan mekanisme Pansus SUS secara konsisten dalam setiap pembahasan anggaran.
Ia menegaskan, skema ini bukan bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari kerja sistematis untuk menjamin bahwa setiap daerah pemilihan dapat menyampaikan dan melihat hasil nyata dari usulan mereka.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ini bentuk komitmen berkelanjutan yang akan terus kami perjuangkan agar aspirasi masyarakat terwujud dan dapat dirasakan langsung di lapangan,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 537
Total Users : 514568
Views Today : 694
Total views : 1626830
Who's Online : 4