PublikNews. Co –Samarinda– Beri usulan pada Pemerintah Pusat terkhusus Presiden Joko Widodo soal pertambangan rakyat di Prov. Kaltim. Pansus Investigasi Pertambangan (IP) katakan hal itu merupakan upaya meminimalisir tambang illegal.
Salah satu poin yang diusulkan yakni memberikan kebijakan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luasan 1 hingga 5 hektar, tujuannya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Pengusulan poin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 1 hingga 5 Ha kepada Presiden Jokowidodo, selain sebagai upaya pengurangan pertambangan illegal, hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Muhammad Udin selaku Wakil Pansus IP menilai, usulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan jamur pertambangan (pertambangan liar) yang marak terjadi di wilayah-wilayah Kaltim.
“Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan kabupaten/kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” kata Muhammad Udin.
Senada anggota Pansus lainnya yaitu Marthinus, ia menegaskan jika IPR sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk itu, surat terbuka bagi Presiden Joko Widodo, adalah upaya untuk mendorong IPR di Kaltim dapat terjalankan. Namun, Marthinus juga tentunya menambah jika hal ini perlu mendapat respon oleh masyarakat dan pengusaha pertambangan di Kaltim.
“tentu kami juga akan melihat seperti apa respon masyarakat, kemudian seperti apa respon pengusaha pertambangan,” tandasnya.
(zul/adv/dprd kaltim)