• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pansus IP Usulkan Penerbitan IPR, Surat Terbuka Ke RI-1 Akan Dilayangkan

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Pansus IP Usulkan Penerbitan IPR, Surat Terbuka Ke RI-1 Akan Dilayangkan
Bagikan

PublikNews. Co –Samarinda– Beri usulan pada Pemerintah Pusat terkhusus Presiden Joko Widodo soal pertambangan rakyat di Prov. Kaltim. Pansus Investigasi Pertambangan (IP) katakan hal itu merupakan upaya meminimalisir tambang illegal.

Salah satu poin yang diusulkan yakni memberikan kebijakan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luasan 1 hingga 5 hektar, tujuannya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Pengusulan poin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 1 hingga 5 Ha kepada Presiden Jokowidodo, selain sebagai upaya pengurangan pertambangan illegal, hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Muhammad Udin selaku Wakil Pansus IP menilai, usulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan jamur pertambangan (pertambangan liar) yang marak terjadi di wilayah-wilayah Kaltim.

“Tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme provinsi sampai dengan kabupaten/kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” kata Muhammad Udin.

Senada anggota Pansus lainnya yaitu Marthinus, ia menegaskan jika IPR sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu, surat terbuka bagi Presiden Joko Widodo, adalah upaya untuk mendorong IPR di Kaltim dapat terjalankan. Namun, Marthinus juga tentunya menambah jika hal ini perlu mendapat respon oleh masyarakat dan pengusaha pertambangan di Kaltim.

“tentu kami juga akan melihat seperti apa respon masyarakat, kemudian seperti apa respon pengusaha pertambangan,” tandasnya.

(zul/adv/dprd kaltim)

Post Views: 327
Previous Post

Sapto Terus Gali Informasi Soal Upaya Peningkatan PAD, Salah Satunya Plat Bernopol Luar Kaltim

Next Post

Hampir Berakhir, Hamas Harapkan Pembentukan Kedua Pansus IP Lebih Spesifik Dan Khusus

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hammas Katakan Tidak Perlu Bentuk Pansus, pada Perubahan Tata Tertib pada Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Hampir Berakhir, Hamas Harapkan Pembentukan Kedua Pansus IP Lebih Spesifik Dan Khusus

Sosial Media

Statistik Pengunjung

530972
Users Today : 309
Total Users : 498863
Views Today : 466
Total views : 1596885
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.113
Server Time : 2026-09-13
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In