PublikNews. Co –Samarinda– Terus dorong percepatan pembangunan Kaltim, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus lakukan pertemuan dengan pihak terkait guna mengorek informasi.
Percepatan pembanguna terus dilakukan demi menunjang Kaltim lebih maju. Salah satunya dengan membentuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketuai oleh Sapto Setyo Pramono. Sebagai langkah berkelanjutan setelah pembentukan pansus, Sapto menggelar RDP bersama instransi terkait seperti Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.
Ia menyampaikan, sedikitnya 400 kendaraan yang masuk setiap harinya masuk ke wilayah Kaltim tanpa data plat nomor yang jelas. Untuk mensinyalir hal tersebut, akan segera dicarikan solusi agar hal ini dapat diatasi.
“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor. Nah dari situ ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama,” ucapnya
Anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan politisi Golkar itu memastikan terkait pendataan alat berat, pihaknya akan berdiskusi kembali dengan pihak pengguna alat berat .
“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” ungkapnya.
Berdasarkan pada Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah, dikatakan bahwa, pe,ilik kendaraan diluar Kaltim berkewajiban untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi.
Untuk itu, ia dan tim pansus akan terus menggali potensi-potensi yang dapat terjadi kelalaian penerapan aturan. Hal ini guna meningkatkan secara signifikan ketepatan penggunaan aturan.
(zul/adv/dprd kaltim)