PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) III, terkait penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya oleh DPRD Samarinda diharapkan akan melahirkan payung hukum bagi perusahaan, dalam hal pengolahan limbahnya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus III, Anhar. “Yang penting bagi saya, bahwa Pansus ini ke depan bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi payung hukum oleh semua perusahaan-perusahaan di Samarinda terkait dengan metode penanganan limbah,” ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis lalu (3/2/2022).
Dikatakan, untuk membangun tempat pengolahan limbah B3, banyak syarat dan prosedur yang harus dilaksanakan. Karena dampak negatif yang ditimbulkannya lebih besar dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika tidak dilakukan sesuai prosedur.
Namun, lanjut dia, jika pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan benar, maka dapat mendatangkan kebaikan. Tidak hanya menciptakan peluang kerja, tetapi juga menghasilkan pemasukan bagi daerah itu sendiri.
“Ada beberapa hal yang bisa dijalankan, seperti penyediaan generator, ada pembakaran limbah B3 rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Secara profesional, pasti ada pendapatan itu. Tapi, saya pikir kita harus mendorong dulu. Bagaimana ada penanganan limbah cair, penanganan B3 secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Itu dulu,” jelasnya.
Politisi dari partai PDIP ini berharap, jika nantinya pengolahan limbah B3 terwujud di Samarinda, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menggandeng pihak investor, dalam hal melakukan kerjasama pengolahannya, sehingga usaha tersebut bisa berjalan lebih maksimal.
“Kalau bicara mengenai apakah ada pendapatan, saya pikir itu upaya pemerintah daerah memikirkan itu,” pungkasnya.
Penulis : Han