PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Provinsi Kaltim mengenai 2 Pembahasan pokok salah satunya yaitu Laporan Perkembangan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Pada Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang ke-II hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat membentuk Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur
Laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus Hj. Fitri Maisyaroh, ST yang sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan, Dalam ketegori ekonomi, pemuda merupakan aset ekonomi dalam pembangunan. Posisi pemuda, selain menjadi tenaga kerja, juga menjadi penentu kondisi perekonomian suatu negara.
“Dimasa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktifitas termasuk daya saing baik didalam negeri maupun luar negeri,” ucapnya.
Selain itu Politikus Fraksi PKS ini juga mengatakan, di Kalimantan Timur terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, diantaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan, dan rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kalimantan Timur kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kalimantan Timur.
“Untuk itu, Kalimantan Timur penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan,” tegasnya.
Dalam penyampaiannya Juru Bicara Pansus mengatakan, Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur ini, maka PANSUS sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut.
“Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelayanan Kepemudaan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda belum selesai dibahas dalam Tim Pansus. Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama satu bulan,” pintanya.
Dengan demikian adanya permintaan Hasil kerja Pansus itu diperpanjang masa kerjanya Pansus terkait Ranperda Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur, dan permintaan tersebut juga disetujui oleh pimpinan DPRD Provinsi Kaltim dan para dewan yang hadir dalam Paripurna tersebut.
Diketahui perpanjangan masa kerja Pansus ini diberi waktu selama 1 bulan mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan-tahan untuk pengesahan Ranperda yang dimaksud.
Penulis : Rid