PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Percepatan Penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur dilakukan karena adanya desakan dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut terkait dengan disusunnya kawasan Ibu Kota Nusantara.
Revisi RTRW dilakukan Pansus untuk mengakomodir kepentingan pemerintah pusat yang mulai membangun kawasan IKN di daerah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, dengan kehadiran IKN yang mengambil lahan dari provinsi Kaltim harus dipandang dari sisi positif dalam berbagai hal. Sebab, walaupun terjadi pengurangan lahan yang semula dimiliki provinsi Kaltim, tapi kehadiran IKN memberikan efek domina yang sangat bagus bagi provinsi sekitar, terutama Kalimantan Timur.
“Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat pemerintah pusat menargetkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini, namun kami berharap bisa disahkan sesegera mungkin,” ucap Nidya Listiyono saat dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu.
Ia memaklumi target pemerintah pusat terhadap desakan pengesahan RTRW Kaltim periode 20 tahun pada 2022-2042 tersebut, karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim tersebut melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
Dia melanjutkan. Pihaknya terus bekerja maksimal agar ketika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda RTRW Kaltim memiliki kualitas baik, sehingga yang harus dijaga pihaknya adalah ruang untuk kemaslahatan umat seperti ruang untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, kehutanan, dan ruang terbuka hijau.
“RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota,” lanjutnya.
Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim.
Termasuk untuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, dan lainnya, juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten maupun kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN.
“Percepatan RTRW ini bukan hanya untuk kepentingan Kaltim, tapi juga untuk kepentingan negara karena IKN ada di sini, jadi harus disinkronkan dengan kepentingan negara,” tandasnya.
(Adv,Rd)